CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melakukan kunjungan ke rumah klien pemasyarakatan yang telah mendapatkan program Asimilasi di Rumah/ Kunjungan ke rumah Klien merupakan tugas pokok PK dalam rangka melaksanakan monitoring/pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang mendapatkan program reintegrasi sosial, Sabtu (06/08/2022).
Pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan bertujuan untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh klien ketika kembali menjalani kehidupan sosial ditengah masyarakat.
Pengawasan juga dilaksanakan untuk mengevaluasi program bimbingan yang telah diberikan PK kepada klien pemasyarakatan. PK melakukan komunikasi dengan klien pemasyarakatan guna memberikan penjelasan kembali mengenai hak dan kewajiban sebagai klien pemasyarakatan yang diantaranya berhak untuk mendapatkan program pembimbingan, menjaga perilaku dimasyarakat serta dalam setiap kegiatan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sebagai klien wajib lapor ke Bapas melalui PK, PK Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan, Heri Ruhyanto menegaskan bahwa sebagai PK kita harus menjalankan tugas kita secara professional dan memastikan Klien dapat diterima kembali di lingkungan masyrakat.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“Selain litmas, pendampingan, dan pembimbingan, kita juga harus melaksanakan tugas kita untuk mengawasi Klien setelah nantinya kembali di lingkungan masyarakat. Hal ini untuk dilaksanakan untuk mengevaluasi program bimbingan yang sebelumnya diberikan oleh PK sekaligus untuk memastikan Klien telah diterima kembali di masyarakat”, tegas Heri.
Saat ini Klien telah bekerja sebagai pembuat perahu fiber milik temannya, dan dari keterangan pemilik usaha kapal fiber ini. Klien selama bekerja dengannya tidak pernah membuat masalah, dan rajin dalam bekerja.
(N.Son/***)